Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan bahwa mayoritas atau sebanyak 90% harta karun berharga RI atau bijih bauksit yang diproduksikan di Indonesia selama ini dijual ke luar negeri.
Menurut Arifin dari produksi bijih bauksit sebesar 25 juta ton per tahun, 90% nya lari ke negeri orang. Oleh sebab itu, ia mendorong agar proses pengolahan mineral mentah ini dapat digencarkan di dalam negeri.
"Jadi dari 25 juta ton bijih yang diproduksi ya itu 90% diekspor ke luar. Nah ini kan nilai tambahnya sedikit kecil, kita sebagai amanah undang-undang semua harus hilirisasi. Targetnya Juni 2023," kata dia, Selasa (3/1/2023).
Arifin berharap pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit di dalam negeri bisa segera rampung pada tahun ini. Pasalnya, dari target 12 smelter yang dicanangkan, baru 4 yang terbangun.
"Kita harapkan sisa dari 8 (smelter) itu segera menyelesaikan ya penyelesaian pembangunan pengolahan dan pemurniannya. Sehingga jumlah bijih bauksit hingga diproduksi bisa terserap semua diproses di dalam negeri," kata Arifin.
Lebih lanjut, ia menilai apabila 8 smelter dapat rampung pada Juni 2023 mendatang, maka bijih bauksit yang diproduksi di dalam negeri dapat terserap semuanya. Bahkan dari produksi 25 juta ton dapat meningkat menjadi 40 juta ton.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, produksi bijih bauksit RI pada 2021 tercatat sebesar 25,8 juta ton. Dari total produksi tersebut, mayoritas atau 90% dijual keluar negeri. Tercatat, sebanyak 23,2 juta ton bauksit RI diekspor pada 2021.
Sedangkan untuk penyerapan bauksit di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan adanya pelarangan ekspor mineral mentah berupa bijih bauksit pada Juni 2023. Sejatinya pelarangan ekspor bijih bauksit itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," terang Presiden Jokowi, di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).
Pelarangan ekspor bauksit keluar negeri sendiri sebenarnya ditujukan guna peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Karena itu, Jokowi menekankan, supaya industri domestik bisa mengembangkan hilirisasi bauksit.
"Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat," terang Jokowi.
0 Komentar