Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menunjukkan tren kenaikan dalam 2 dekade terakhir. Namun Covid-19 ternyata merubah segalanya. Tahun 2020 PDB RI terkontraksi.
Namun ujian berhasil dilewati, kondisi fiskal dan perekonomian nasional perlahan mulai bertumbuh kembali secara positif, terbukti di tahun 2021 PDB mulai meningkat 3,69% dan mulai membaik di kisaran 5% tepatnya 5,4% di tahun 2022.
Ekonomi Indonesia tahun 2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07% di mana pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian. Dalam catatan BPS, ekonomi RI terakhir terkontraksi pada saat krisis 1998.
Dari sisi produksi, kontraksi pertumbuhan terdalam terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 15,04%.
Sementara itu, dari sisi pengeluaran hampir semua komponen terkontraksi, Komponen Ekspor Barang dan Jasa menjadi komponen dengan kontraksi terdalam sebesar 7,70% . Sementara, Impor Barang dan Jasa yang merupakan faktor pengurang terkontraksi sebesar 14,71%
Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 2020 mengalami deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mempunyai pergerakan yang kurang stabil. Perubahan yang terjadi dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan guna mengurangi rantai penyebaran pandemi Covid-19 namun kebijakan ini menyebabkan berkurangnya jumlah konsumsi Rumah Tangga (RT) dan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) padahal kedua konsumsi ini sangat memberi pengaruh atas kontraksi pada PDB.
Konsumsi di Indonesia tidak terkendali karena situasi yang terjadi dan menyebabkan perekonomian pada konsumsi Rumah Tangga (RT)mengalami penurunan dari 5,04% menjadi -2,63% dankonsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT)mengalami penurunan dari 10,62% menjadi -4,29%.
Sementara itu, konsumsi pemerintah mengalami penurunan dari 3,25% menjadi 1,94%. Hal ini karena Pemerintah mengurangi alokasi di bidang infrastruktur pada tahun 2020 sedangkan anggaran untuk kesehatan lebih ditingkatkan pemerintah sesuai dengan fokus Pemerintah untuk penanggulangan pandemi di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran APBN 2020 dengan tujuan untuk menjaga kualitas dan keseimbangan anggaran dalam menghadapi Covid-19. Ini tentunya menyebabkan terjadinya perubahan postur APBN (APBN-P).
Sehingga, apa yang terjadi tahun 2020-2022 dapat dikatakan sebagai kondisi anomali fiskal, karena APBN dalam periode tersebut merupakan manifestasi strategi fiskal yang dirancang untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional.
0 Komentar