Definition List

header ads

Keseriusan Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat!!! 17 Kementerian/Lembaga Bakal Ditugaskan Selesaikan Rekomendasi PPHAM!!!



Presiden Joko Widodo akan menugaskan 17 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menyelesaikan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, instruksi presiden mengenai tugas tersebut akan diteken dalam waktu dekat. 

"Dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian," kata Mahfud dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023). 

"Plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini," ujar dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, Jokowi juga telah membagi tugas kepada beberapa kementerian mengenai apa yang harus mereka lakukan untuk menyelesaikan rekomendasi Tim PPHAM. Beberapa kementerian dimaksud antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Mahfud menyebutkan, Jokowi juga akan membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM. "Ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," kata Mahfud.

Ia melanjutkan, Jokowi juga berencana menemui korban pelanggaran HAM berat untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

"Di antara yang secara seremonial untuk ditunjukkan kepada publik bahwa kami bersungguh-sungguh, mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, kemudian apalagi tadi, Talangsari," ujar Mahfud. 

Pemerintah rencananya juga akan menemui korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tinggal di luar negeri. 

"Kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," kata Mahfud.

Sejauh ini, pemerintah sudah melaksanakan salah satu rekomendasi Tim PPHAM, yakni mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menerima laporan Tim PPHAM pada Rabu (11/1/2023) pekan lalu. 

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat," kata Jokowi. 

Ada 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud Jokowi, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989); peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998).

Kemudian, kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003). "Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.

Posting Komentar

0 Komentar