Menanggapi adanya pernyataan kubu pembenci Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut adanya rencana penundaan Pemilu 2024 oleh pemerintah, hal tersebut sama sekali tidak berdasar. Anggapan tersebut seolah-olah membangun framing bahwa Jokowi ingin merusak kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Padahal, sudah pernah dibahas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa tidak pernah ada pembahasan soal penambahan masa jabatan presiden/wakil presiden maupun penundaan Pemilu 2024 di internal pemerintah.
"Di tubuh pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wapres baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (7/3) lalu.
"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan tersebut," imbuhnya.
Jokowi justru sampai dua kali memimpin rapat kabinet, yaitu pada 14 september 2021 dan 27 september 2021 yang isinya meminta Menko Polhukam, Mendagri, dan Ka BIN untuk memastikan gelaran pemilu 2024 berjalan.
Pada 14 September 2021, kata dia, Jokowi meminta dirinya, Mendagri, dan Ka BIN memastikan pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanye dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil pemilu dan pilkada tahun 2024.
Ini dimaksudkan agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama.
Jokowi, kata dia, juga meminta agar komunikasi terus dibangun dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR untuk menentukan jadwal pemilu.
Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu mulai digadang-gadang kembali oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ketum PAN Zulkifli Hasan kemudian mengikutinya. Partai Golkar membuka peluang untuk menyetujui gagasan itu pula. Sementara, parpol-parpol lainnya menyatakan penolakan.
"Berdasarkan rapat lintas kementerian/lembaga yang dilaksanakan di Kemenko Polhukam pada 17 September 2021 dan 23 September 2021 pemerintah mengusulkan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024. Ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh presiden pada 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR," kata Mahfud.
Namun, kata Mahfud, ketika alternatif tersebut disampaikan pada raker 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU dan pemerintah, ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain.
Oleh karenanya, Jokowi berkomunikasi langsung dengan KPU di istana merdeka pada 11 November 2021 dan Jokowi menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan pada 14 pebruari 2024.
Tanggal itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan pemerintah pada raker 24 januari 2022.
"Setelah itu Presiden menekankan lagi kepada Menko Polhukam dan Mendagri agar betul-betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024," katanya.
0 Komentar