Definition List

header ads

Kaget! Ternyata Pajak Kripto ke Negara Capai Rp246,45 Miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022. Padahal pajak ini baru berlaku pada 1 Mei 2022 lewat peraturan menteri keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.

Dari jumlah tersebut, Sri Mulyani merinci perolehan Pajak Penghasilan (PPh) melalui perdagangan sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar. Sementara itu, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp129,01 miliiar.

"Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan pajak lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar," katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA, dikutip Rabu (4/1/2023).

Adapun besaran pajak penghasilan dari penjual dan transaksi kripto tercantum pada pasal 21 ayat 1 dalam PMK No.68/PMK.03/2022. Bunyinya adalah Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1 dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0, 1 % dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun besaran pajak penghasilan dari penjual dan transaksi kripto tercantum pada pasal 21 ayat 1 dalam PMK No.68/PMK.03/2022. Bunyinya adalah Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1 dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0, 1 % dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
 

Posting Komentar

0 Komentar