Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pihaknya telah membaca laporan dari tim penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 17 tahun 2022.
Laporan langsung diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023).
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus mengakui pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa, dan saya sangat menyesalkan" ujar Jokowi.
Adapun peristiwa tersebut diantaranya, peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talang Sari, Lampung 1989, peristiwa Rumoh Gudong dan Posatis di Aceh 1989, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Tri Sakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998-1999.
Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, dan peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003.
"Oleh karena itu, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM Berat tidak terjadi lagi di masa mendatang," ucap Jokowi.
0 Komentar