Definition List

header ads

Ada Lima Kebutuhan Masyarakat yang Disubsidi Jokowi, Kalian Nggak Bersyukur ?


Subsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak berbagai permasalahan dalam kehidupan, khususnya dalam aspek ekonomi. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), subsidi merupakan penyaluran bantuan dari pemerintah berupa uang maupun barang melalui perusahaan swasta maupun perusahaan pelat merah. 

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp520 triliun. Namun ada risiko, subsidi tersebut justru lebih banyak dinikmati orang kaya atau masyarakat golongan mampu.

"Ketika menggunakan subsidi barang, ada risikonya, yang mengonsumsi barangnyalah yang menikmati subsidi. Jika dilihat, konsumsi BBM, listrik, dan LPG itu lebih banyak dipakai oleh orang yang mampu daripada yang tidak mampu. Jadi yang banyak menikmati Rp520 triliun itu orang kaya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (30/6).

Umumnya, tujuan subsidi diberikan adalah untuk menjaga kestabilan harga barang tertentu, serta menjaga daya beli masyarakat terhadap barang tersebut. Berikut beberapa barang kebutuhan masyarakat yang mendapat subsidi pemerintah:

1. Listrik

Subsidi listrik ini menjadi salah satu bagian yang ditujukan agar masyarakat bisa bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya. 

Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemberian subsidi listrik tertera dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi serta Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenalistrikan. Saat ini tarif keekonomian listrik di Indonesia adalah sekitar Rp 1.400 - 1.500/kWh. 

Akan tetapi, pemberian subsidi Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp 400 - Rp 600/kWh, tergantung jenis daya yang digunakan. Direktur Utama PLN , Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal ini membuat pemerintah mengucurkan Rp337,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik selama 5 tahun. 

"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," jelas Darmawan, Senin (13/6). 

2. Pupuk 

Indonesia adalah negara agraris. Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor pertanian. Pada prosesnya, tak hanya bibit padi yang bagus, petani juga membutuhkan pupuk agar tanamannya bisa tumbuh dan menghasilkan barang yang bagus. Dikutip dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia, subsidi pupuk sudah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003 Tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam hal ini, Kementan tetap mengawasi jalannya subsidi pupuk melalui e-RDDK dan penerapan kartu tani. 

Untuk pendistribusiannya sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47, Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Jenis pupuk subsidi yang dimaksud tercatat dalam Pasal 3, yaitu pupuk Urea, SP-36, NPK, dan ZA dengan komposisi N :15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk subsidi harus memenuhi standar mutu nasional atau SNI. 

Pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun dalam APBN 2022. Nilai tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini yang sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 (outlook) senilai Rp 29,1 triliun. Besaran dana subsidi pupuk berfluktuasi. Realisasi belanja subsidi pupuk pada 2016 sebesar Rp 26,85 triliun dan terus mengalami peningkatan menjadi Rp 34,31 triliun pada 2019. Namun, pada 2020 turun menjadi Rp 31,1 triliun.

 3. LPG 3 Kg 

Awalnya subsidi LPG 3 Kg merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG). 

Program ini dimulai pada tahun 2007. Dikutip dari Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekjen DPR RI 2020, peralihan tersebut awalnya ditujukan untuk menekan angka subsidi minyak tanah. 

Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan pemanfaatan energi yang bersih dan ramah lingkungan, khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu. Dasar hukumnya tercantum pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No.5/2006 tentang kebijakan energi nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. 

Sebagai informasi realisasi belanja negara untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG), hingga April lalu mencapai Rp34,8 triliun. Jumlah ini lebih tinggi 50% jika dibandingkan periode sama pada 2021, yang mencapai Rp23,3 triliun. Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui penambahan alokasi dan kompensasi untuk subsidi energi pada 2022. Rinciannya, Rp 71,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah memperkirakan bahwa belanja negara tahun ini akan membengkak Rp 392,3 triliun, seiring bertambahnya anggaran subsidi dan kompensasi energi. 4. Pertalite Pada sektor Bahan Bakar Minyak (BBM), varian Pertalite dengan RON 90 juga mendapat subsidi pemerintah. Seperti yang diketahui, sebelumnya harga minyak dunia tengah meroket. Namun harga BBM di Indonesia khususnya Pertalite masih jauh di bawah harga keekonomiannya. 

Harga minyak Indonesia Crude Price (ICP) per Juni menyentuh angka USD 117,62 per barel, lebih tinggi sekitar 37% dari harga ICP pada Januari 2022. Saat ini, harga jual Pertalite masih tetap di angka Rp 7.650 per liter. Sedangkan harga pasarnya sebenarnya mencapai Rp 17.200. Jadi untuk setiap liter Pertalite yang dibayar masyarakat, Pemerintah mensubsidi Rp 9.550 per liter. 

5. KPR 

Pemerintah Indonesia juga memiliki program subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dikutip dari laman Pembiayaan PU, KPR bersubsidi merupakan pembiayaan atau kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan atau kemudahan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang. Nantinya, subsidi akan diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang sudah ditentukan. 

Bank pelaksana ini adalah bank umum termasuk unit syariah. Namun, dengan catatan bank tersebut telah bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan atau bantuan perolehan rumah bagi MBR.

Posting Komentar

0 Komentar