Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta maaf kepada masyarakat Indonesia apabila dalam proses penyusunan hingga pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai publik tidak sempurna.
Yasonna juga meminta maaf apabila proses sosialisasi RKUHP masih kurang. Namun ia menjamin bahwa pemerintah telah melibatkan partisipasi publik dan sejumlah organisasi masyarakat.
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM beserta tim perancang, tim RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini, tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang, Banten, Kamis (15/12).
Yasonna lantas meminta masyarakat yang tidak menghendaki sejumlah pasal dalam KUHP baru untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia selanjutnya menyinggung bahwa KUHP adalah UU paling lama yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1918. Yasonna menyebut ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada saat ini.
Yasonna juga menginformasikan proses pembaharuan dan pengubahan KUHP telah lama dilakukan, yakni sejak 59 tahun yang lalu, dan mulai tahun 1963 hingga saat ini.
Seluruh tahapan menurutnya dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik.
"Bagi pihak-pihak yang merasa perlu menguji KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme kontitusional," ujarnya.
0 Komentar