Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut surat yang dikirimkan oleh PBB mengenai keprihatinan terhadap KUHP baru sebelum disahkan DPR RI terlambat. Eddy, panggilan Edward, mengatakan surat itu diterima satu hari sesudah persetujuan tingkat pertama pada 24 November 2022.
"Surat itu kami terima pada 25 November 2022, dan itu bukan ke pemerintah melainkan ke Komisi 3 DPR. Persetujuan tingkat pertama telah diambil pada 24 November 2022. Jadi, sangat terlambat," kata Eddy saat jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Dalam surat yang dikirimkan ke DPR, PBB mengungkapkan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal yang berpotensi melanggar kebebasan dan HAM. Beberapa yang menjadi perhatian PBB termasuk pembatasan akses aborsi, potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, agama atau kepercayaan, kelompok seksualitas LGBT.
PBB juga memberikan perhatian terhadap pasal perzinaan dan kohabitasi. Di samping itu ada soal ancaman pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berserikat.
Organisasi global itu secara umum mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RKUHP sebelum disahkan. PBB mengharapkan pembaruan KUHP ini bisa selaras dengan kewajiban HAM internasional Indonesia, dan malah tidak mengakibatkan kemunduran.
"Kami menegaskan kembali kesediaan untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan negara," kata PBB.
"Tujuannya menjamin kepastian hak asasi manusia untuk semua orang di Indonesia, termasuk hak atas kesetaraan, kebebasan dari diskriminasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan."
Saat memberikan pengarahan pers di Kementerian Luar Negeri, Eddy mengatakan sejumlah pasal yang dimaksud, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga pemerintahan yang berpotensi mengkriminalisasi sipil, itu tidak untuk membungkam demokrasi dan telah diatur secara ketat. Dia menegaskan klaim bahwa pengesahannya sudah didahului juga dengan melibatkan kelompok sipil.
Perwakilan PBB Dipanggil
Selain menyampaikan surat sebelum pengesahan KUHP baru, PBB juga menyampaikan perhatiannya mengenai undang-undang itu melalui publik. Buntutnya, Perwakilan PBB untuk Indonesia dipanggil oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Perwakilan PBB untuk Indonesia dipanggil oleh Kemlu RI pada Senin, 12 Desember 2022, tak lama setelah melayangkan kritik atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
"Ini merupakan tata hubungan diplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan Asing atau PBB dalam satu negara, jalur komunikasi kan selalu ada dalam berbagai isu," kata Juru Bicara Teuku Faizasyah di Jakarta.
Sama seperti surat yang disampaikannya kepada DPR, sejumlah kekhawatiran disampaikan PBB dalam pernyataan terbarunya mengenai KUHP. Undang undang itu mereka nilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM.
Dalam pernyataan tersebut, perwakilan PBB menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. PBB dalam pernyataan tersebut menyampaikan kekhawatirannya atas RKUHP, salah satunya karena beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
"Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender," kata PBB dalam pernyataan yang dirilis 8 Desember 2022, dalam laman resmi indonesia.un.org berjudul Statement on the new Indonesian Criminal Code.
Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi. Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara.
Faizasyah menegaskan, pertemuan Perwakilan PBB dengan Kementerian Luar Negeri RI menjadi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan. Dia tidak merinci apa yang dibahas.
KUHP disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang itu terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.
0 Komentar