Definition List

header ads

Pemerintah Tetapkan 10 Proyek Strategis Nasional Baru, Lainnya Ada 4 Nomenklaturnya yang Disesuaikan!


Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menetapkan 10 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru dan 4 proyek yang disesuaikan nomenklaturnya dalam daftar PSN.

Penambahan PSN baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Daftar PSN.

Dengan penambahan ini, saat ini jumlah PSN sebanyak 210 Proyek dan 12 Program dengan estimasi total nilai investasi Rp 5.746,4 Triliun.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo saat Media Gathering di Jakarta pada Jumat (23/12/2022), dikutip dari rilis pers.

Pria juga Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) itu menyebutkan daftar 10 PSN baru, terdiri dari:

Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi di Provinsi Jambi;
Kawasan Industri Tanjung Sauh di Provinsi Kepulauan Riau;
Kawasan Industri Indonesia Pomalaa Industry Park di Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Industri Motui di Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Industri Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Industri Pulau Ladi di Provinsi Kepulauan Riau;
Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Provinsi Papua Barat;
Bendungan Karangnongko di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur;
Pengembangan Lapangan Ubadari, CCUS (Carbon Capture, Utilization and Storage) dan Compression (UCC Project) di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat;
Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro Provinsi, Jawa Timur.
"Selain Bendungan Karangnongko, proyek PSN baru ini pembiayaannya sepenuhnya ditanggung swasta atau non-APBN dan sebagai bentuk dukungan arahan Presiden untuk hilirisasi Industri," tandas Wahyu Utomo.

Sementara, untuk 4 proyek yang disesuaikan nomenklaturnya dalam daftar PSN meliputi:

Light Rail Transit (LRT) Jakarta International Stadium-Kelapa Gading dan Velodrome-Manggarai di Provinsi DKI Jakarta;

Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Methanol, Ammonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;
Program Ketenagalistrikan-Pembangunan PLTA Mentarang di Provinsi Kalimantan Utara;

Program Percepatan Pengembangan Wilayah-Pembangunan Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN) dan Infrastruktur Pendukung Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur.

Wahyu Utomo melanjutkan, sesuai arahan Presiden, program/proyek yang dapat dimasukkan dalam daftar PSN adalah yang dapat diselesaikan paling lambat Semester I tahun 2024 (dapat dipastikan waktu penyelesaiannya).

Kemudian, pembiayaan tidak menggunakan APBN, serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, PSN baru ini sudah memenuhi kriteria strategis karena memiliki peran strategis terhadap perekonomian regional dan nasional, kesejahteraan sosial, pertahanan, dan kedaulatan nasional.

Lalu, memiliki dampak positif atas PDB, pengurangan pengangguran, sosial-ekonomi, dan lingkungan hidup, serta memiliki keselarasan antar berbagai sektor infrastruktur atau saling mendukung dan distribusi atau sebaran proyek di seluruh wilayah Indonesia.

"Selain itu, tujuan penambahan proyek PSN ini difokuskan untuk menarik investasi swasta dan mendorong hilirisasi industri sebagai perwujudan arahan Presiden," tutup Wahyu Utomo.

Posting Komentar

0 Komentar