Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membantah Australia mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan setelah Indonesia mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, respons pemerintah Negeri Kanguru sebatas travel advice atau saran perjalanan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan duta besar dan tadi sudah diklarifikasi oleh ibu menteri luar negeri bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning, tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi," kata Sandiaga Uno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
Australia melalui Departemen Luar Negeri dan Perdagangan sebelumnya dikabarkan mengeluarkan pengumuman bahwa Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana. Pasal di dalamnya mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah. Pasal kontroversial ini mendapatkan sorotan dari pelbagai pihak karena dianggap akan mengganggu iklim pariwisata.
Adapun pembaruan saran perjalanan dari Imigrasi Australia menyerukan semua orang agar mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut. Sehingga, pemerintah setempat mewanti-wanti wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia terhadap aturan baru itu.
Sandiaga pun menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada wisatawan asing (wisman). "Kita pastikan kegiatan wisatawan Australia kita akan lindungi ranah privat mereka dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," tutur Sandiaga.
Lebih dari satu juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Mayoritas wisman asal Australia melancong ke Bali. Pemerintah Australia menyarankan warganya yang bepergian ke Indonesia agar berhati-hati.
Selain Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Kim, mengatakan RUU KUHP yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari. Sedangkan Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, menyatakan Amerika akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.
AS prihatin tentang perubahan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sehingga dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan ke kami dan kami terus menyosialisasikan bahwa UU KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru, jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya dubes tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," kata Sandiaga.
Sandiaga mengakui adanya kekhawatiran UU KUHP yang baru. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Akan kita pastikan bahwa setiap kepala dinas pariwisata, Satpol PP dan aparat setempat akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari pelaku-pelaku wisata dan tidak perlu ada kekhawatiran berwisata di Indonesia," kata Sandiaga.
Ia pun menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisata karena KUHP. "Belum ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, dan wisatawan nusantara juga terus meningkat seiring dengan Nataru dan ini akan terus kami sosialisasikan," kata Sandiaga.
0 Komentar