Definition List

header ads

Pemerintah Bakal Suntik Dana Buat Mendukung Pendirian Perseroan Pertambangan!


 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan penambahan modal negara (PMN) untuk pendirian perseroan di bidang pertambangan.

 

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.

 

"Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian perusahaan perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding," bunyi aturan yang diteken Jokowi, dikutip Jumat (9/12).

 

Untuk pendirian perseroan, pemerintah akan menyuntik dana dalam modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia.

 

Adapun penyertaan modal negara sebanyak 15,5 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang, 4,8 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk, 7,4 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk, 13,08 miliar saham Seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium, dan 21.300 saham pada PT Freeport Indonesia.

 

"Nilai penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," bunyi beleid itu.

 

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Penyertaan modal negara mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam, PT Indonesia Asahan Aluminium berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Kemudian, status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam sebagai BUMN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/ 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dinyatakan tidak berlaku.

 

"Persero menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia," bunyi beleid itu.

 

Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkan kepada Persero.

Posting Komentar

0 Komentar