Pemerintah akan melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023.
“Polisi, tim Samsat sudah mulai menggalakkan. Sekarang sedang sosialisasi. jangan kaget jika tiba-tiba diblokir,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Jumat (16/12/2022).
Agus menyampaikan, aturan tersebut sudah ada, yang tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun memang masih belum diimplementasikan.
Tim pembina Samsat nasional kata dia sepakat aturan tersebut harus diimplementasikan segera agar pajak kendaraan bermotor tertib administrasi. Selain itu, implementasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Sudah lama pasal ini ada, tetapi belum diimplementasikan. Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan,” katanya.
Agus mengatakan, aturan ini pun ditargetkan berlaku efektif pada awal tahun depan.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, selama ini, pemutihan banyak dilakukan, bahkan bisa mencapai tiga kali dalam setahun.
“Perlu dipertimbangkan daerah untuk menghapus pemutihan. Pemutihan ini kan setiap tahun, bahkan setahun tiga kali, di hari kemerdekaan, juga akhir tahun. Kalau ini berulang, ini tidak mendidik,” tuturnya.
Dia mengatakan, tidak lagi dilakukannya pemutihan akan mempertegas Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, juga akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.
0 Komentar