Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan bahwa pihaknya dan Kementerian Luar Negeri telah melakukan sosialisasi dengan pers asing perihal KUHP baru. Salah satu yang disorot media asing adalah pasal tentang kohabitasi.
“Pertanyaan-pertanyaan itu masih seputar kohabitasi. Itu yang sudah kami jelaskan dan besok juga (hari ini) akan dilakukan pertemuan dengan Kepala Staf Presiden,” ujar Eddy kepada wartawan di gedung DPR, Selasa 13 Desember 2022.
Dalam keterangannya, Kepala Staf Presiden akan mengundang Eddy, kementerian, dan sejumlah lembaga untuk melakukan sosialisasi terkait KUHP. Agenda itu diharapkan dapat meluruskan kesalahan penafsiran pada pasal-pasal yang masih menuai polemik itu dan menjadi respons dari sikap skeptis masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Itu tidak lain dan tidak bukan memastikan tidak ada multitafsir terhadap pasal-pasal yang ada pada KUHP, termasuk pasal-pasal yang akan menjadi perhatian masyarakat,” lanjut Eddy.
Eddy turut buka suara perihal pasal penghinaan terhadap lembaga pemerintahan, lantaran peraturan ini kerap menuai kritik masyarakat karena dianggap menggerus nilai demokrasi.
Dalam keterangannya, Eddy menyebutkan bahwa yang dapat melaporkan penghinaan hanya ketua dari suatu instansi. Sehingga, wewenang ini tidak dimiliki semua orang.
“Jadi delik aduan, lembaga presiden ke presiden, lembaga legislatif (DPR, MPR, dan DPD) hanya boleh melapor ke ketua,” kata Eddy. Dia menambahkan, hal tersebut juga dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menilai apakah pemerintah anti kritik atau tidak.
0 Komentar