Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan industri menyerap garam produksi petani lokal. Kewajiban itu ia tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Beleid tersebut mengatur peran pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan sentra garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional. Kebutuhan garam yang dimaksud termasuk garam konsumsi dan garam kebutuhan industri.
Dalam pasal 2, garam kebutuhan industri yaitu industri pangan, penyamakan kulit, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik dan water treatment.
"Kebutuhan garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024," tulis Perpres 126 tahun 2022, dikutip Jumat (4/11).
Selain itu, dalam aturan tersebut pemerintah juga mempercepat pembangunan pergaraman nasional dilakukan pada sentra ekonomi garam rakyat atau SEGAR.
SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman. Kriterianya memiliki lahan untuk produksi garam, tersedianya sarana dan prasarana, terdapat pangsa garam, dan dapat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.
Aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ini akan ditetapkan setiap lima tahun, dengan pendanaan berasal dari APBN, APBD atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar