Definition List

header ads

Ternyata Jokowi Ingin Pelanggaran HAM Berat Dibawa ke Pengadilan, Biar Hakim yang Putuskan!

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengarahkan bawahannya agar menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. 

Menurut Mahfud, Jokowi pernah berujar bahwa pemerintah selalu dituding tidak mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Sehingga, Jokowi meminta perkara yang telah ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pelanggaran HAM berat dibawa ke pengadilan. 

“Bahkan presiden mengatakan begini, 'Pak itu sudah lah semua yang dibuat Komnas HAM  dibawa saja ke pengadilan. Biar hakim yang memutuskan',” kata Mahfud saat melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Meski presiden memiliki keinginan menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat, kata Mahfud, Jaksa Agung tidak bersedia bahkan merasa malu. Sebab, kasus tersebut tidak dilengkapi dengan bukti. 

Menurutnya, tindakan membawa perkara tanpa bukti ke pengadilan merupakan tindakan yang tidak profesional. 

“Malu kami sudah bawakan, kalah kok dibawa ke pengadilan, kata Jaksa Agung,” tutur Mahfud. 

Pada kesempatan tersebut, Mahfud menuturkan bahwa salah satu kesulitan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di persidangan adalah karena tidak ada memiliki bukti. Bukti kasus pembunuhan massal 1965 misalnya, kata Mahfud, sudah tidak ditemukan. Di sisi lain, pelaku yang diduga bersalah juga sudah tidak ada. 

“Kasus 65 itu kan buktinya juga sudah tak ditemukan,” ujar Mahfud.

Meski demikian, kasus tersebut tetap masuk kategori pelanggaran HAM berat karena terdapat banyak korban. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, Jaksa Agung tidak bisa membawa kasus ke pengadilan hanya berbekal hasil penyelidikan Komnas HAM dan tanpa barang bukti.

Melihat keadaan ini, pemerintah kemudian memutuskan membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim ini bergerak di luar jalur hukum.

Mahfud menegaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak akan ditutup. Pemerintah tetap akan mencarikan jalan hukum untuk menyelesaikan itu. “Kita tak akan menutup kasus. Kasus misalnya Mei 98 yang di Trisakti 1 dan 2, masih masuk,” tuturnya. “Itu yang hukum silakan, ada Jaksa Agung, ada Komnas HAM nanti ada DPR. Nanti kalau sudah ini bulat kita ke presiden,” tambahnya.


 

Posting Komentar

0 Komentar