Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015.
MA membebaskan Jokowi dkk dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi.
"Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (21/11).
Perkara dengan nomor 980 PK/PDT/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim Zahrul Rabain dengan hakim anggota Ibrahim dan Muh Yunus Wahab.
Putusan dijatuhkan pada Kamis, 3 November 2022 dan sudah termuat dalam situs kepaniteraan MA.
"Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata Andi.
Duduk sebagai pemohon PK dalam perkara ini yaitu Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri/Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III). Adapun permohonan PK didaftarkan pada 3 Agustus 2022.
Sebagai informasi, gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.
0 Komentar