Definition List

header ads

Penegasan Soal Kepahlawanan Sukarno, Ahli Hukum UGM: Pernyataan Presiden Sangatlah Penting untuk Meluruskan Cara Berpikir Bangsa Ini Terhadap Bung Karno!


Akademisi UGM, Dr Oce Madril, menilai penegasan Presiden Jokowi tentang kepahlawanan Presiden Sukarno dinilai langkah tepat. Dalam penegasannya itu, Jokowi menyatakan tegas Sukarno tidak pernah mengkhianati bangsa.

"Presiden Joko Widodo dalam pidatonya saat momentum pemberian anugerah Pahlawan Nasional menyampaikan penegasan kembali mengenai kepahlawanan Soekarno," kata Oce kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Presiden menegaskan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno, tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Kemudian, Presiden juga menegaskan bahwa Sukarno tidak pernah mengkhianati bangsa.

"Pernyataan Presiden tersebut sudah tepat dan harus diapresiasi. Presiden Joko Widodo telah berhasil menuntaskan tugas sejarah yang sudah dimulai oleh MPR RI periode 1999-2004 dan oleh Presiden SBY pada tahun 2012 yang memberikan gelar Pahlawan Nasional pada Bung Karno," beber Oce.

Penyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa, merupakan pesan yang sangat jelas dan tegas untuk meluruskan cara pandang yang keliru terhadap Bung Karno.

"Pernyataan Presiden tersebut sekaligus menepis dugaan-dugaan, stigma, atau tuduhan terhadap Bung Karno," ungkap Oce.

Sukarno adalah proklamator bangsa Indonesia dan Pahlawan Nasional. Maka, kata Oce Madril, tidak masuk akal jika ada tuduhan berkhianat terhadap negara.

"Secara hukum hal demikian disebut contradictio in terminis, logika yang saling bertentangan. Dalam konteks itu, pernyataan Presiden sangatlah penting untuk meluruskan cara berpikir bangsa ini terhadap Bung Karno," beber Oce Madril.

Dalam perspektif hukum, pernyataan Presiden tersebut telah sesuai dengan Pasal 25 huruf e UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyatakan bahwa salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional adalah setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Dengan telah diberikannya gelar Pahlawan Nasional kepada Sukarno, kata Oce, bisa dipastikan bahwa Sukarno tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

"Dalam konteks ketatanegaraan, pernyataan Presiden ini merupakan konvensi ketatanegaraan yang dilakukan oleh Kepala Negara sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa Presiden sebelumnya yang telah tiada. Presiden Jokowi telah memulai tradisi ketatanegaraan yang sangat baik yang akan menjadi legacy bagi pemimpin berikutnya," pungkas Dr Oce Madril.

Dalam video yang disampaikan sebelum pemberian gelar pahlawan pagi ini, Presiden Jokowi menegaskan kesetiaan Ir Sukarno kepada bangsa dan negara sehingga mendapatkan gelar pahlawan. Jokowi menyitir Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.

"Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan," kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).

Sukarno mendapatkan gelar Pahlawan Proklamator pada 1986.

"Di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum insinyur Sukarno. Artinya insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan gelar kepahlawanan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Bung Karno. Menurut Jokowi, Bung Karno telah banyak berjasa bagi bangsa Indonesia.

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi.

Posting Komentar

0 Komentar