Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo tetap melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto.
Dia mengatakan, Presiden tidak bsia mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam sistem ketatanegaraan kita ini kan ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. Dan Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," ujar Pratikno di Istana Negara pada Rabu (23/11/2022).
"Itu pertama. Jadi, Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR. Dalam hal ini adalah (soal) pengusulan penggantian hakim MK," katanya.
Alasan kedua karena jika merujuk kepada Undang-undang MK, ada kewajiban administratif dari presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR tersebut ke dalam Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga, Pratikno mengatakan, hal itu merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh Presiden.
"Jadi atas dasar itu kemudian Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.
"Tetapi, karena ada kesibukan Bapak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20 dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta, maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan," tambah Pratikno.
Diketahui, DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.
Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi. Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.
Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan tidak transparan. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pun meminta Jokowi untuk tidak menindaklanjuti keputusan DPR mengganti Aswanto.
"Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata Jimly, Jumat (30/9/2022).
Menurut Jimly, jika kejadian ini dibiarkan, maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain di masa depan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.
“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar dia.
0 Komentar