Definition List

header ads

Ingat, Daerah Harus Kompak Hadapi Inflasi!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh kepala daerah agar kompak dalam menghadapi ancaman inflasi saat ini. Ancaman inflasi ini, kata dia, tidak hanya menjadi momok yang menakutkan bagi Indonesia, namun juga bagi semua negara.

“Momok pertama semua negara saat ini inflasi, inflasi semua negara biasanya hanya 1 sekarang 8, lebih dari 10 dan bahkan ada lebih dari 80 persen, ada 5 negara. Oleh sebab itu, kita harus kompak! Harus bersatu dari pusat, provinsi, kabupaten kota sampai ke bawah,” kata Jokowi saat memberikan arahan kepada seluruh Menteri/Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Pangdam, Kapolda dan Kajati di JCC, Jakarta, Kamis (29/9).

Ia ingin seluruh daerah bersama-sama dengan pusat mengendalikan kenaikan inflasi, seperti saat menangani pandemi Covid-19. Jokowi menekankan agar daerah khususnya mengendalikan inflasi di sektor pangan. Sektor pangan ini menjadi kontributor inflasi terbesar hingga Agustus lalu.

“Urusan cabai merah, bawang merah, telor ayam, urusan tomat, urusan tahu, mie instan, tempe dan beras, hati-hati barang-barang ini tolong dilihat betul, cek harian,” ucap Jokowi.

Jokowi meminta agar daerah benar-benar memantau penyebab terjadinya kelangkaan bahan pangan yang memicu kenaikan harga. Salah satu solusi yang bisa digunakan untuk mengatasi kenaikan harga pangan yakni dengan memanfaatkan dana transfer umum dan belanja tidak terduga untuk mensubsidi biaya transportasi distribusi pangan sehingga pasokan tercukupi.

“Misalnya urusan harga telur naik, produksinya di mana sih telur? Di Bogor? Di Blitar, di Purwodadi dll. Kalau misalnya di Palembang harga telur naik, di Provinsi Sumsel naik misalnya, udah ambil ajah telor dari Bogor, biarkan pedagang atau distributor beli di Bogor tapi ongkos angkutnya ditutup APBD untuk provinsi/kabupaten/kota,” jelas dia.

Jokowi meyakini, jika seluruh pihak, baik pemerintah daerah dan pusat bisa bekerja bersama-sama maka kenaikan inflasi bisa dikendalikan. Ia juga menegaskan, penggunaan dana transfer umum dan anggaran belanja tidak terduga sudah diatur dalam aturan Menteri Keuangan dan juga surat edaran Menteri Dalam Negeri. Sehingga ia meminta agar kepala daerah tak ragu-ragu dalam memanfaatkannya.


 

Posting Komentar

0 Komentar