Imigrasi mengukuhkan Satgas Monitoring dan Supervisi untuk mempercepat layanan visa. Percepatan layanan visa itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menyatakan Satgas ini dibentuk dengan maksud dan tujuan memastikan kepatuhan internal Imigrasi terhadap seluruh kebijakan keimigrasian yang telah ditetapkan sebagaimana arahan Jokowi.
"Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Supervisi dalam strukturnya diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan anggota seluruh Kepala Divisi Keimigrasian. Satuan Tugas ini merupakan penguatan tugas dan fungsi Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia yang memiliki tugas Pembinaan Pengendalian Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) terhadap Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di bawahnya," kata Widodo, Kamis (6/10/2022).
Pengukuhan itu dilakukan di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta Mega, Rabu (5/10) kemarin. Pengukuhan Satgas ditandai dengan pemasangan rompi dan badge satgas oleh Widodo secara simbolis kepada 3 perwakilan. Satgas ini melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan layanan visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Menkumham Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya, Yasonna Laoly mengimbau seluruh jajaran agar meningkatkan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menkumham mengapresiasi jajaran Imigrasi yang telah menorehkan capaian-capaian kinerja yang membanggakan selama 2021 hingga 2022 ini.
"Setiap insan imigrasi untuk tetap patuh dan teguh dalam menjalankan fungsi yang diemban, jadikanlah pekerjaan yang dijalani sebagai ibadah yang dipertanggungjawabkan dan semoga bhakti yang menjadi ibadah akan tetap selalu terwujud dan sejalan dengan sasanti di Bhumi Pura Wira Wibawa yang selalu digaungkan oleh insan Imigrasi," pesan Yasonna.
Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh Irjen Kemenkumham RI, Razilu. Dia mengingatkan kembali core values ASN yang berakhlak dan melayani. Selain itu, Razilu pun memberikan rekomendasi kepada seluruh jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti perintah Presiden dan arahan Menkumham terhadap peningkatan kemudahan izin tinggal dan visa bagi investor dan pelaku wisata warga negara asing.
Pengukuhan ini juga diikuti Kepala Kanwil Kumham Sumatera Utara, Imam Suyudi, didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Novi Zaldi, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan, serta jajaran mengikuti secara virtual di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham RI.
Sebagaimana diketahui, pada awal September 2022 Jokowi menegur Imigrasi untuk melakukan terobosan layanan visa, baik visa turis atau visa bisnis. Berikut ini beberapa langkah Imigrasi untuk memudahkan mobilitas pengusaha/wisatawan dalam minggu-minggu ini:
1. Memperpanjang masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun
2. Memotong waktu pembuatan Kitas dari 14 hari menjadi 2 hari
3. Membuat Satgas Pengawasan
4. Membuat Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (Electronic Information System for Immigration Card) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
0 Komentar