Definition List

header ads

Catat! Ada 14 GW Listrik PLTU Sudah Masuk RUPTL Tak Dilarang Jokowi, Alias Bisa Dibangun!


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dan juga meminta percepatan pengakhiran atau pemensiunan PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Adapun Peraturan Presiden ini dibuat dengan menimbang, "bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan."

Permintaan percepatan pengakhiran masa operasi PLTU dan pelarangan pengembangan PLTU baru pun tercantum dalam Pasal 3 Perpres No.112/2022 ini.

"Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral," bunyi Pasal 3 (1).

Begitu juga dengan pelarangan pengembangan PLTU baru juga diatur dalam Pasal 3 ini. Namun demikian, pelarangan pengembangan PLTU baru ini masih ada pengecualian, yakni salah satunya untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Perlu diketahui, RUPTL 2021-2030 telah ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 21 September 2021. 

Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No.188.K/HK.02/MEM.L/2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2030.

Ini artinya, setidaknya ada 13.819 Mega Watt (MW) atau hampir 14 Giga Watt (GW) listrik dari PLTU batu bara yang masih bisa dibangun selama 2021-2030. Jumlah ini berdasarkan RUPTL 2021-2030.

Adapun jumlah PLTU dalam RUPTL 2021-2030 ini mencapai 34% dari total pembangkit listrik yang akan dibangun hingga 2030 sebesar 40,6 GW.

Sementara porsi pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) yang akan dibangun selama 2021-2030 berdasarkan RUPTL 2021-2030 mencapai 20,9 GW atau sekitar 51,6% dari total tambahan pembangkit listrik baru nantinya.

Sebagai informasi, kapasitas terpasang pembangkit listrik hingga 2020 tercatat mencapai 63,3 GW. Bila target tambahan pembangkit 40,6 GW tersebut terbangun seluruhnya, maka pada 2030 kapasitas terpasang pembangkit listrik RI mencapai 99,2 GW.

Hingga 2020, kapasitas terpasang PLTU tercatat sebesar 31.952 GW atau 50% dari total kapasitas pembangkit yang ada. Namun demikian, meski masih ada tambahan pembangkit listrik baru hampi 14 GW tersebut, pada 2030 kapasitas terpasang PLTU ditargetkan hanya sebesar 44.726 GW atau 45% dari total kapasitas terpasang. Pasalnya, sebesar 1,1 GW PLTU direncanakan akan dipensiunkan.

Tak hanya itu, pengecualian pembangunan PLTU baru juga berlaku bagi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan

3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 (4) Perpres No.112/2022 ini.


Posting Komentar

0 Komentar