Definition List

header ads

Tindak Lanjut Perintah Jokowi !Mahfud Hingga Makarim Wibisono Pimpin Tim Pelanggaran HAM Berat


Mahfud Md mengungkap pimpinan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang segera bekerja. Tim itu bakal dipimpin dirinya dan tokoh lain.

"Saya yang menjadi Ketua Pengarah," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (18/8/2022).

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tersebut pertama kali diketahui publik lewat pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang tahunan MPR di kompleks parlemen, Selasa (16/8) kemarin. Jokowi sudah teken Keputusan Presiden (Keppres) soal tim itu.

Selain Mahfud, ada nama lain yang turut menggawangi tim non-yudisial pelanggaran HAM berat itu.

"Ketua eksekutifnya adalah tokoh yang sangat kredibel: Makarim Wibisono," kata Mahfud.

Makarim Wibisono adalah profesor yang juga diplomat Indonesia. Dia pernah menjabat Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pernah dipercaya sebagai Ketua Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (UN ECOSOC). 

Dia berlatar belakang pendidikan di UGM, John Hopkins University, hingga Ohio State University. Dia juga mengajar di Universitas Pertahanan.

Keppres Jokowi soal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah menuai penolakan dari koalisi masyarakat sipil, termasuk korban pelanggaran HAM berat. 

Soalnya, mereka tidak setuju dengan penyelesaian kasus HAM lewat cara 'di luar persidangan' atau 'non-yudisial'. 

Penyelesaian kasus HAM haruslah lewat cara persidangan atau yudisial. Namun, Mahfud menjamin cara yudisial tidak ditinggalkan.


Posting Komentar

0 Komentar