Berbagai respon yang muncul menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) mendorong pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan diskusi mengenai poin substansi pasal RKUHP.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang diskusi agar dapat lebih banyak mendengarkan masukan masyarakat terhadap RKUHP.
"Pada seminar diskusi hari ini, saya ingin lebih banyak mendengarkan berbagai masukan ataupun kritik terhadap RKUHP, " ujar pria yang akrab disapa Eddy ini saat memberikan keynote speech di acara 'Seminar Mencermati Rancangan KUHP dalam Pembangunan Hukum Indonesia' pada Kamis (11/08/2022).
Pada kesempatan tersebut, Wamenkumham menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menginstruksikan tim ahli pembahas RKUHP untuk melakukan dua hal.
Pertama melakukan sosialisasi mengenai isi RKUHP secara masif agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi di dalam pasal-pasal RKUHP. Lalu yang kedua adalah mendengarkan masukan dan kritik dari berbagai lapisan masyarakat terhadap berbagai pasal-pasal RKUHP.
"RKUHP adalah masalah mensosialisasikan isi pasal-pasal kepada masyarakat. Untuk itu kami akan menyampaikan, mempertimbangkan, dan mendengarkan apa yang menjadi keresahan di masyarakat terhadap RKUHP ini," tandas Eddy.
Pada tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan sosialisasi mengenai RKUHP di 12 kota besar. Pada kegiatan tersebut, mengundang pula perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat untuk berdiskusi dan membahas berbagai 14 isu krusial.
"Menjelang sidang RKUHP, kami akan membuka luas ruang diskusi agar masyarakat dapat terlibat langsung dalam penyempurnaan rancangan kitab undang-undang hukum pidana," kata guru besar hukum pidana ini.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena dalam prosesnya ada lebih dari 6.500 inventaris masalah yang melibatkan masyarakat dalam perumusannya. Ini menunjukan bahwa pemerintah melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil," tambah Eddy.
Pada tahun 2022 ini, RKUHP masuk ke tahap penyempurnaan. Tahapan ini terdiri dari 7 hal mulai dari pembahasan 14 isu krusial, ancaman pidana, sinkronisasi penjelasan batang tubuh dengan penjelasan, harmonisasi dengan undang-undang di luar KUHP, hingga penyempurnaan masalah teknis penulisan.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas masukan yang diberikan oleh para panelis sore ini. Hal-hal yang dibahas tadi akan menjadi pertimbangan dan argumentasi saat pembahasan dengan DPR nantinya," tutup Eddy di Grha Oikoumene.
0 Komentar