Rp 2,3 miliar yang bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi ditemukan polisi dari brankas yang ada di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) dimana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ungkap Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022 dikutip Suara Merdeka Banyumas dari PMJ News.
Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin," tuturnya.
0 Komentar