Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka lantaran menjadi otak pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah sesuai dengan jalurnya. LPSK menilai hal itu tidak lepas dari peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud Md.
"Tanpa atensi dari Presiden atau Menkopolhukam ya kita nggak tahu lah seperti apa. Tapi, menurut saya itu mesin penggerak yang paling efektif untuk mengembalikan kasus ini pada relnya," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Edwin mengatakan kasus tewasnya Brigadir J sudah menyinggung perasaan publik. Ia berharap aparat penegak hukum bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.
"Harapan kita jangan semua kasuslah, kan nggak mungkin Presiden sama Menkopolhukam ngurusin kasus-kasus, kan petugasnya ada APH (Aparat Penegak Hukum). Jadi ketika rasa keadilan masyarakat tergugah, jangan disepelekan," paparnya.
Ia mengatakan kasus tewasnya Brigadir J dari awal sudah ditemui beberapa kejanggalan. Salah satunya terkait tidak adanya laporan pembunuhan kepada Brigadir Yoshua.
"Kalau di perkara awal itu kan banyak yang janggal ganjil, ada orang mati tapi kok tidak ada proses hukumnya. Yang buat LP terhadap percobaan pembunuhan juga patut dipertanyakan," ucapnya.
"Pertanyaannya juga bisa ditambah, kenapa tidak dibuat LP A (laporan yang dibuat polisi) tentang adanya orang mati ini. Jadi kenapa terbit LP A tentang percobaan pembunuhan, kenapa tidak diterbitkan LP A untuk pembunuhan karena itu nyata, fakta tak terbantahkan," sambung Edwin.
Menurut Edwin dua laporan polisi terkait percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual masih dugaan. Sedangkan tewasnya Brigadir J sudah fakta dan semestinya perlu diusut di awal.
"Yang dua (laporan) dugaan, tapi ini fakta tak terbantahkan peristiwanya bahwa ada orang mati dibunuh tapi kenapa nggak dapat LP-nya," ucap dia.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
0 Komentar