Definition List

header ads

Sumber Kas Negara, PT ATS Miliki Nota Kesepahaman Dengan Bandara Halim Sejak 2004-2006


Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah menyebut PT Angkasa Transportindo Selaras (PT ATS) sudah membayar biaya kelola Bandara Halim Perdanakusuma.

Nilai yang dibayarkan mencapai Rp16,12 miliar untuk periode 2006-2008 lalu. Terdiri dari Rp7,03 miliar untuk kompensasi ke Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau), Rp7,38 miliar untuk kontribusi tahunan, termasuk Rp1,7 miliar untuk pembayaran sewa ke kas negara.

"Sehingga bila ditotal jumlahnya sebesar Rp16,12 miliar," ujarnya melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Senin (25/7).

Ia juga mengatakan PT ATS seharusnya sudah mengelola Bandara Halim Perdanakusuma setidak-tidaknya sejak 2010 setelah nota kesepahaman ditandatangani sejak 2004-2006, merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 527/PK/Pdt/2015.

Idan menjelaskan tanah seluas 21 hektare (ha) milik TNI AU yang dikerjasamakan Inkopau dengan PT ATS adalah aset tanah Barang MIlik Negara (BMN).

Oleh karena itu, ketika akan dimanfaatkan oleh pihak lain harus seizin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk itu, telah ditempuh perizinan secara berjenjang melalui Kemhan, Mabes TNI dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan dengan surat Nomor S-279/MK.G/2005 tanggal 18 Mei 2005," lanjut Marsma.

Kemudian, sambung dia, karena sudah terbit izin dari Kemenkeu, nota kesepahaman atau MoU antara Inkopau dengan PT ATS ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pada 10 Februari 2006, melalui perjanjian Nomor Sperjan/05-0303/01/Inkopau dan 001/ATS-EKS/II/2006.

"Dengan telah mendapat ijin Kemenkeu dan ditandatanganinya perjanjian, maka PT ATS telah berhak untuk memanfaatkan lahan 21 ha Bandara Halim Perdanakusuma," imbuh Idan.

Tapi seiring berjalannya waktu, aset tanah yang telah dikerjasamakan belum dapat dimanfaatkan oleh PT ATS. Pasalnya, terminal Bandara Halim Perdanakusuma yang berada di atas tanah yang diperjanjikan, masih dikuasai oleh AP II.

Pada Oktober 2010 lalu, PT ATS mengajukan gugatan wanprestasi kepada AP II dan Inkopau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui perkara Nomor 492/Pdt.G/2010/PN.Jakarta Timur.

Gugatan itu dikabulkan sebagian, salah satu amarnya menghukum AP II untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas tanah kepada PT ATS.

Sengketa tersebut berlanjut ke tingkat kasasi dan terakhir melalui Putusan Tingkat PK Nomor 527 PK/Pdt/2015. Dalam putusan itu, kasasi AP II ditolak.

Semenjak 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan pemanfaatan BMN agar sesuai aturan, maka para pihak melakukan perjanjian substitusi. Dalam perjanjian itu, pemanfaatan lahan yang semula dikelola Inkopau dan PT ATS, menjadi TNI AU dan PT ATS.

"Berdasarkan perjanjian substitusi tersebut, TNI AU telah memberikan peluang untuk AP II dan PT ATS melaksanakan Kerja Sama Operasi (KSO), namun sampai batas waktu akhir Mei 2022 yang telah disepakati tidak terwujud," terang Idan.

Dia menjelaskan untuk koordinasi, rapat lanjutan, dan peninjauan lapangan dilaksanakan oleh TNI AU, AP II, dan PT ATS pada kurun waktu 14 sampai dengan 21 Juli 2022.

Kemudian, pada 21 Juli 2022 malam, tercapai kesepakatan antara TNI AU, PT ATS dan AP II.

"Sehingga dilaksanakan serah terima penguasaan dan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari AP II ke TNI AU selanjutnya dari TNI AU ke PT ATS melalui Berita Acara," tandas Idan.

Posting Komentar

0 Komentar