Pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke Malaysia yang disetop sejak 13 Juli akan kembali dibuka. Pembukaan dilakukan setelah adanya pernyataan sikap terbaru dari Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani meyakini Malaysia punya itikad untuk menghormati kerja sama yang sebelumnya dilanggar dan jadi penyebab pengiriman dihentikan.
"Hal itu ditunjukkan dengan sikap Perdana Menteri Malaysia, yang telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Manusia, untuk menyelesaikan persoalan penempatan PMI di Malaysia," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli 2022.
Saat ini, kata Fadjar, Indonesia dan Malaysia terus melakukan komunikasi untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi. Ia mendorong agar masalah ini cepat diselesaikan agar terus membuka peluang calon PMI untuk berangkat.
Selain itu, Fadjar juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri mengkomunikasikan keputusan penghentian sementara kepada berbagai pihak di dalam negeri, terutama calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia. "Agar calon PMI tidak salah persepsi atas keputusan pemerintah. Bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata demi melindungi PMI," ujarnya.
Sebelumnya Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022 lalu. Ini merupakan buntut dari pelanggaran kerja sama tenaga kerja yang dilakukan oleh Malaysia. Kerja sama ini harus dihormati dan dilaksanakan kedua negara.
"Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia," kata Fadjar.
Kerja sama tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia ini sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob langsung menyaksikan penandatanganan kerja sama ini.
Kerja sama tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia yang sudah ada. Kerja sama ini memuat bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau SPSK atau One Channel System.
Dalam butir lain di kerja sama juga dijelaskan, tidak ada mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia domestik lainnya kecuali SPSK, misalnya Sistem Maid Online atau SMO, Journey Performed Visa atau MyTravel Pass. Di sinilah pelanggaran dilakukan Malaysia.
Bukannya menggunakan SPSK, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK yaitu SMO. Sistem inj menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
SMO yang berjalan ini, kata Fadjar, dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia. "Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat perlindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah Indonesia tidak memiliki data PMI," kata dia.
Kondisi tersebut, terang Fadjar, membuat pemerintah Indonesia sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan. Seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja. "Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia," tuturnya.
Dua hari setelah Indonesia mengumumkan penghentian, Ismail Sabri Yaakob langsung memerintahkan Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut," ujar Ismail Sabri seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat, 15 Juli 2022.
Menurut dia hal ini harus segera diselesaikan agar masalah antara Malaysia dan Indonesia bisa dihindari. "Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," tutur Ismail Sabri.
Di sisi lain, Indonesia mengakui Malaysia termasuk negara yang terpenting dalam penempatan PMI. Fadjar mencatat ada 1,6 juta PMI prosedural di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan domestik, yakni sebagai pekerja rumah tangga.
Merujuk data Bank Indonesia, Fadjar menyebut, jumlah kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar USD 3 miliar atau setara Rp40 triliun per tahun. "Dengan jumlah tersebut, keberadaan PMI dalam stabilitas dan pembangunan ekonomi negara menjadi sangat signifikan," tuturnya.
0 Komentar