Definition List

header ads

Ternyata Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Merupakan Delik Aduan, yang Melapor Harus Bersangkutan Langsung (korban)!

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan, pasal penghinaan presiden di dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan delik aduan. Karena itu, dugaan pidana penghinaan tersebut tidak bisa dilaporkan oleh relawan, melainkan harus oleh presiden.

“Di dalam RKUHP sekarang dibuat delik aduan dan hanya presiden yang dapat mengadukan. Tidak bisa relawannya kemudian mengadukan,” kata Ruhaini dalam media gathering di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (9/9/2022).

Menurut Ruhaini, keputusan membuat pasal penghinaan presiden sebagai delik aduan merupakan jalan tengah mengingat terdapat sejumlah kelompok yang menolak pasal tersebut.

Menurutnya, sejumlah kritik itu menyebutkan referensi negara lain yang menghapus pasal penghinaan presiden. Namun, kata dia, saat ini baru tiga negara yang menghapus ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden. “Tapi harus diingat sekarang itu yang telah menghapus tentang penghinaan kepala negara itu baru tiga, Amerika, Inggris, sama Prancis,” kata Ruhaini.

Sementara, sejumlah negara seperti Belgia dan Jerman masih menetapkan ketentuan pasal penghinaan presiden. Guru Besar bidang HAM dan Gender Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu mengatakan, di Indonesia presiden bukan hanya kepala pemerintahan.

Karena Indonesia menerapkan sistem presidensial, maka presiden juga menjadi simbol negara. Karena itulah pemerintah memilih pasal penghinaan presiden menjadi delik aduan, sebagai bentuk jalan tengah dengan pihak yang menolak ketentuan ini. 

“Inilah yang kemudian ditengahi. Kalau dulu kan bisa langsung ditangkap ya karena itu dianggap delik biasa,” ujar Ruhaini.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan mahasiswa mengkritik keberadaan pasal penghinaan presiden di dalam draf RKUHP. Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Citra Referendum dari LBH Jakarta dan adam Putra Firdaus dari BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia misalnya, menyampaikan protes secara langsung di acara sosialisasi perdana RKUHP.

Sosialisasi itu digelar Kemenkumham, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 23 Agustus lalu. Mereka mengkritik sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, termasuk penghinaan presiden. Citra dan Adam juga memprotes konsep sosialisasi yang dinilai berjalan satu arah.

"Sosialisasi bukan partisipasi. Pak, sosialisasi bukan partisipasi, Pak!” teriak Citra di dekat panggung sembari mengangkat pamflet berisi kalimat protes, Selasa (23/8/2022).

 

Posting Komentar

0 Komentar